"Pemilik ketiga apotek tersebut melanggar pasal 14 dalam pengobatan," kata Susatyo.
Dengan temuan tersebut, Susatyo meminta masyarakat yang menemukan penjualan obat Covid-19 di atas HET di apotek maupun online agar melaporkan ke polisi.
"Ini juga menjadi pantauan satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor," tuturnya.