Saksi Kunci Ungkap Sopir Inara Rusli Berniat Jual Rekaman CCTV demi Uang
JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan akses ilegal yang dilaporkan Inara Rusli ke Bareskrim Mabes Polri masih terus bergulir. Terbaru, penyidik memeriksa saksi kunci, mantan asisten rumah tangga (ART) Inara bernama Yuni, pada Jumat (13/2/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Yuni membeberkan dugaan motif di balik pengambilan rekaman CCTV di lantai tiga rumah majikannya. Kuasa hukum Yuni, Bustomi, menyebut sopir Inara berinisial A atau Agung diduga berniat menjual rekaman tersebut demi keuntungan pribadi.
"Saat itu saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A," kata Bustomi kepada awak media usai pemeriksaan.
"Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi," lanjutnya.
Virgoun Klaim Pernyataan Eva Manurung Serang Inara Rusli Tak Wakili Dirinya
Bustomi menyayangkan niat tersebut. Dia menjelaskan proses pemindahan data dilakukan langsung oleh Agung dengan memanfaatkan ponsel milik Yuni sebagai perantara.
"Jadi dia (Agung) yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri," kata Bustomi.
Virgoun Putus Komunikasi dengan Inara Rusli, WA Dipegang Insanul Fahmi
Menurut Bustomi, Agung berdalih ponsel miliknya memiliki perbedaan sistem sehingga tidak bisa langsung menerima file dari memori CCTV. Karena itu, data terlebih dahulu dipindahkan ke ponsel Yuni sebelum akhirnya ditransfer ke perangkat miliknya.