Dia mengungkapkan, TO yang merupakan terduga teroris tersebut memang benar adalah seorang ASN golongan 2D.
Apabila, telah jelas dan tuntas hasil pemeriksaan Densus 88 Antiteror, maka Majelis Disiplin Pemkab Tangerang akan menentukan sanksi hingga pemecatan sesuai aturan yang berlaku.
"Majelis disiplin Pemkab yang akan menentukan, setelah ada kesimpulan dari sana (tim Densus 88)," ujar dia.