Pemkot Bekasi: 25 Persen Tempat Hiburan Langgar Protokol Pencegahan Covid-19

Abdullah M Surjaya
ilustrasi: tempat hiburan.

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat sebanyak 25 persen tempat hiburan dan restoran melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Data tersebut diketahui dari hasil pengawasan tim monitoring selama 2 bulan terakhir.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi, Tedy Hafni, mengatakan, sedikitnya ada 1.500 tempat yang dimonitor terkait aturan protokol kesehatan.

"Hasil monitoring dan evaluasi hampir 25 persen tempat hiburan maupun restoran tidak mengedepankan protokol kesehatan," ujar Tedy di Bekasi, Senin (27/7/2020).

Dia menuturkan, lokasi tersebut mulai dari restoran, tempat hiburan, tempat bermain anak, karoke, SPA serta refleksi. Dari hasil monitoring itu angka kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan Juli jauh meningkatkan dibandingkan pengecekan pada awal Juni 2020.

Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan tergolong ringan. Misalnya, tidak menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan hingga pemakaian masker yang tidak sesuai.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
11 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
13 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal