BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat kembali memberlakukan sistem ganjil genap di akhir pekan menanggapi penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sistem tersebut diberlakukan tiga hari mulai 23-24 Juli 2021.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kebijakan itu diterapkan kembali karena terbukti efektif mengurangi mobilitas masyarakat.
"Kami akan memberlakukan ganjil genap dimulai pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu nanti. Dan apabila cukup efektif untuk mengurangi mobilitas maka kami akan lanjutkan pada hari kerja," kata Susatyo di Balai Kota Bogor, Rabu (21/7/2021).
Susatyo menambahkan, untuk penyekatan terkait pekerja sektor kritikal atau esensial tidak akan diberlakukan. Namun akan diganti dengan tim khusus yang akan memantau perkantoran di wilayah Kota Bogor.
"Sehingga tidak terjadi perdebatan di jalanan, tetapi kami memberlakukan ganjil genap. Dari melarang kami ubah jadi mengatur agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan dan lainnya," ujarnya.
Dalam aturan ganjil genap nantinya akan diberlakukan di dalam kota ataupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam. Untuk titik penyekatan sendiri akan ditentukan sekitar 2 jam sebelum ganjil genap sesuai hasil pemantauan di lapangan.
"Check point dan sekat yang akan kami tentukan titiknya itu hanya 2 jam sebelum kami melaksanakan. Kemudian tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," ucap Susatyo.