Dia menjelaskan, pengajuan asuransi akan dilakukan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melalui fasilitas bantuan dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat.
Selanjutnya, kata dia Sudin akan mengirimkan surat ke dinas untuk proses klaim asuransi disertai sejumlah kelengkapan data, seperti surat keterangan dari kepolisian serta lampiran foto bukti-bukti kondisi mobil saat tertimpa pohon.
"Harus ada surat keterangan polisi, kronologi kejadian, foto-foto lengkap, nanti kita berikan surat pengantar dari kami. Kemudian biar asuransi yang menilai," ucapnya.