Pemkot Tangerang Akan Serahkan 47 Laporan Pungli Bansos Covid-19 ke Polisi

Hasan Kurniawan
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto: Dok. Pemkot Tangerang).

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima puluhan pengaduan terkait pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Pemkot Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, laporan yang masuk akan diserahkan ke Polrestro Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

"Sudah ada 47 laporan masuk. Terakhir (data) kemarin. Kita rekap, dilanjutkan polres dan kejaksaan," ujar Buceu di Tangerang, Senin (2/8/2021).

Dia menuturkan, masyarakat bisa melaporkan melalui nomor Whatsaap: 0811 1500 239 jika menemukan maupun menjadi korban praktik pungli terkait pananganan Covid-19. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan, layanan ini juga bisa untuk pengaduan jika ada peyaluran bansos salah sasaran.

"Pelaku pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Qodari: Perlinsos Digital Pangkas Verifikasi Penerima Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit

19 hari lalu

Akta Kelahiran Kini Otomatis Terbit usai Bayi Lahir, Mendagri Tito: Bisa Memutus Pungli

28 hari lalu

Dedi Mulyadi Murka! Minta Dishub Bekasi Palak Sopir Truk Rp1,7 Juta Dipecat 

1 bulan lalu

Kemensos Siapkan Uji Coba Penyaluran Bansos di 900 Titik Kopdes Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal