JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ke dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda. Kedua terpidana itu yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk terpidana Harry Van Sidabukke dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Sedangkan terpidana Ardian Iskandar Maddanatja ke Lapas Cibinong.
Kedua terpidana itu sama-sama dijatuhi vonis penjara selama empat tahun.
"Masing-masing terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ali dalam keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Vonis terhadap kedua terpidana itu telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Mei 2021 lalu.
Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin mengeksekusi putusan tersebut pada Kamis (3/6/2021).