Pemkot Tangerang Akan Serahkan 47 Laporan Pungli Bansos Covid-19 ke Polisi

Hasan Kurniawan
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto: Dok. Pemkot Tangerang).

Dia menuturkan, masyarakat bisa melaporkan melalui nomor Whatsaap: 0811 1500 239 jika menemukan maupun menjadi korban praktik pungli terkait pananganan Covid-19. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan, layanan ini juga bisa untuk pengaduan jika ada peyaluran bansos salah sasaran.

"Pelaku pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Mensos Pastikan Bansos Sudah Cair 90 Persen, Termasuk untuk Korban Bencana Sumatra

Nasional
17 hari lalu

Mensos Pastikan Bansos PKH hingga Sembako Sudah Cair Awal Ramadan

Nasional
26 hari lalu

Jelang Ramadan, Pemerintah bakal Salurkan Bansos Beras 10 Kg buat 35 Juta Penerima

Megapolitan
30 hari lalu

Viral Pungli di Kota Tua, Pramono Ancam Copot Petugas Pemprov yang Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal