Dia menuturkan, masyarakat bisa melaporkan melalui nomor Whatsaap: 0811 1500 239 jika menemukan maupun menjadi korban praktik pungli terkait pananganan Covid-19.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan, layanan ini juga bisa untuk pengaduan jika ada peyaluran bansos salah sasaran.
"Pelaku pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," tuturnya.