Pemkot Tangerang Akan Serahkan 47 Laporan Pungli Bansos Covid-19 ke Polisi

Hasan Kurniawan
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto: Dok. Pemkot Tangerang).

Dia menuturkan, masyarakat bisa melaporkan melalui nomor Whatsaap: 0811 1500 239 jika menemukan maupun menjadi korban praktik pungli terkait pananganan Covid-19. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan, layanan ini juga bisa untuk pengaduan jika ada peyaluran bansos salah sasaran.

"Pelaku pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Rp600.000, Ini Tahapannya

Nasional
6 hari lalu

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya

Nasional
6 hari lalu

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Terbaru untuk Dapat Rp600.000

Nasional
10 hari lalu

BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Cair Rp600.000, Ini Cara Cek dan Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal