"Kita bagaimana PSO efisien sesuai Pergub 113 Tahun 2019 ada 15 golongan yang gratis. Itu mau kita profiling identifikasi, apakah benar mereka berhak mendapatkan layanan gratis atau harusnya berbayar. Ini akan kita profiling, misalkan mereka tidak masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka mereka tidak berhak mendapatkan subsidi PSO," kata Syafrin.
Hingga saat ini, dia memastikan tarif ketiga transportasi masih seperti sediakala. Belum ada pembedaan tarif sesuai status ekonomi penumpang.