JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta segera menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 21 Agustus 2023 dengan tujuan mengurangi polusi udara. Berbagai skema pengawasan sudah disiapkan untuk memastikan ASN yang WFH tetap bekerja di rumah.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan tujuan kebijakan tersebut agar ASN tidak mondar-mandir ke tempat lain saat jam kerja.
"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar enggak mondar-mandir," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
Dia pun menjelaskan sejumlah skema pengawasan agar ASN tetap bekerja sama efektifnya seperti di kantor.
"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung misal pukul 10.00, 14.00, dan 16.00 telepon. Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," ujarnya.