Pemprov DKI Bakal Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi uji emisi kendaraan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi tersebut berupa tilang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan pihaknya telah membahas rencana penerapan tilang itu bersama kepolisian.

“Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” kata Asep, Rabu (2/8/2023).

Sejauh ini pihaknya hanya menerapkan imbauan kepada pemilik kendaraan. Asep menilai, dengan adanya penerapan tilang maka masyarakat akan lebih tergerak untuk melakukan uji emisi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Megapolitan
6 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 71 Kota Global, Pramono: Berkat Kerja Keras Semua Pihak

Megapolitan
7 hari lalu

Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Distamhut DKI: 69 dari 80 TPU Penuh

Megapolitan
12 hari lalu

Cuaca Jakarta Lagi Panas-panasnya, Ini Instruksi Pramono ke Anak Buah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal