Pemprov DKI: Hanya 2.286 dari Total 39.850 Pemohon yang Penuhi Syarat SIKM

Riezky Maulana
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah diakses 463.738 pengguna. Demikian data yang dihimpun Minggu (31/5/2020).

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, total permohonan mencapai 39.850. SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code.

"Setelah melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan hanya 5,7 persen pemohon yang memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM yaitu sebanyak 2.286 Pemohon," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Benni menuturkan, permohonan yang ditolak mencapai 19.474 atau 48,9 persen dari total. Sedangkan 1.057 permohonan atau 2,7 persen menunggu validasi penjamin. Sisanya 17.033 permohonan 42,7 persen masih dalam penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon.

"Pemohon disarankan mengajukan perizinan SIKM secara bijak sebelum melakukan perjalanan dengan tidak mengajukan pada waktu yang mendesak atau saat Hari-H perjalanan," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Catat! Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta

Megapolitan
4 hari lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Megapolitan
5 hari lalu

Pemprov DKI Borong 1,4 Ton Cabai Petani Aceh Terdampak Bencana, Distribusikan ke Pasar

Megapolitan
5 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal