Kemudian Gedung Wisma Pede. Gedung ini dapat menampung 100 mobil dan 150 motor dengan tarif progresif Rp5.000 di jam pertama dan Rp4.000 di jam selanjutnya untuk mobil, serta Rp2.000 di jam pertama dan Rp2.000 di jam selanjutnya untuk motor.
Terakhir, Pom Bensin SPBU 31-128 yang menyediakan kapasitas parkir untuk 20 mobil dan 50 motor, dengan tarif progresif yakni Rp5.000 di jam pertama dan Rp4.000 di jam selanjutnya untuk mobil, serta Rp2.000 di jam pertama dan Rp2.000 di jam selanjutnya untuk motor.
Tarif yang diberlakukan ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 Tentang Biaya Parkir Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Di Luar Badan Jalan.