JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen tersebut berisi seluruh proses Formula E.
Penyerahan tersebut pihak Pemprov DKI diwakili oleh Kepala Inspektorat DKI Syaefulloh Hidayat dan didampingi dua pimpinan KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.
Dokumen setebal 600 halaman itu diharapkan agar KPK mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut.
"Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk and Compliance," ujar Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Selain itu dia berharap upaya itu dapat mendukung langkah KPK dalam mengeliminasi potensi penyalahgunaan sebagai bagian dari program pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.
Bambang Widjojanto menuturkan, langkah Pemprov DKI dan Jakpro harus didukung dan diapresiasi serta mengharapkan agar dinas dan instansi terkait mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Adnan Pandu juga mengapresiasi sikap suportif yang ditunjukkan oleh Jakpro dan Pemprov DKI. "Sikap transparan dan terbuka ini perlu kita dukung" katanya.