Pemprov DKI Perbolehkan ASN WFH Imbas Demo di Jakarta Hari Ini  

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi ASN DKI diperbolehkan WFH pada hari ini, Jumat (29/8/2025) imbas adanya rencana demonstrasi. (Foto: ist)

"Pegawai ASN yang telah hadir di kantor, dapat melanjutkan pelaksanaan tugas dari rumah dengan melakukan presensi pada jadwal sore sebagaimana dimaksud pada huruf a. Para Pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung memverifikasi laporan kehadiran/presensi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b melalui aplikasi presensi mobile," katanya.

"Pegawai ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja dan melaksanakan tugas kedinasan di lokasi lain yang telah melakukan perekaman presensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diberikan capaian akumulasi8,5 jam per hari kerja efektif," ungkapnya.

Chaidir menyebut kerja dari rumah dikecualikan bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.

"Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus 24 jam," jelasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
24 jam lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Nasional
1 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
1 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal