Pemprov DKI Perbolehkan ASN WFH Imbas Demo di Jakarta Hari Ini  

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi ASN DKI diperbolehkan WFH pada hari ini, Jumat (29/8/2025) imbas adanya rencana demonstrasi. (Foto: ist)

"Pegawai ASN yang telah hadir di kantor, dapat melanjutkan pelaksanaan tugas dari rumah dengan melakukan presensi pada jadwal sore sebagaimana dimaksud pada huruf a. Para Pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung memverifikasi laporan kehadiran/presensi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b melalui aplikasi presensi mobile," katanya.

"Pegawai ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja dan melaksanakan tugas kedinasan di lokasi lain yang telah melakukan perekaman presensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diberikan capaian akumulasi8,5 jam per hari kerja efektif," ungkapnya.

Chaidir menyebut kerja dari rumah dikecualikan bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.

"Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus 24 jam," jelasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Polri Gandeng Ojol Jadi Duta Keselamatan Lalin, Kakorlantas: Mereka Paling Sering di Jalan

Buletin
10 hari lalu

Brimob Tembus 11 Titik Longsor Agam, Evakuasi 69 Jenazah dan Bangun Solar Panel untuk Warga

Nasional
14 hari lalu

Pilu, Kronologi Anggota Brimob Temukan Jenazah Ibunya di Sibolga

Nasional
14 hari lalu

Pilu! Anggota Brimob Temukan Jenazah Lansia di Sibolga, Ternyata Ibunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal