Dia menambahkan bahwa proyek ini bukan sesuatu yang dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu. Bahkan menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Pusat.
"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan. Bukan dari ikut lagi misalnya AMDAL kawasan atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat. Dan pada saat itu, sebelum sidang amdal pun proses AMDAL yang cukup lama. Saya memproses AMDAL itu hampir 2 tahun," tuturnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proyek pembangunan pelabuhan di pesisir Cilincing, Jakarta Utara milik PT Karya Cipta Nusantara (KCN) telah mengantongi berbagai perizinan.
Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan menjelaskan, pagar beton yang menjadi struktur pembangunan pelabuhan, di lokasi KKPRL sudah lama diterbitkan izinnya.
"Jadi, kami juga sudah melakukan verifikasi lapangan. Dan kita sudah cek bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam KKPRL, gitu ya, di dalam lokasi KKPRL yang sudah diterbitkan," kata Fajar.