Pemprov DKI Susun Sanksi Progresif untuk Pelanggar PSBB yang Kembali Melanggar

Fakhrizal Fakhri
Pelanggar PSBB. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun sanksi progresif bari para pelanggar yang kembali melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB pada masa transisi fase ketiga selama dua pekan atau 14 hari sejak 31 Julli hingga 13 Agustus 2020.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, aturan tersebut sedang digodok biro hukum. "Masih disusun di biro hukum," ucapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Arifin memaparkan, Pemprov DKI Jakarta akan membangun suatu aplikasi yang di dalamnya dapat mendata para pelanggar. Dengan sistem tersebut, sanksi progresif diharapkan dapat diterapkan dengan baik.

"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti HP-nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah, kayak gitu baru kena sanksi progresif," tuturnya.

Sanksi progresif, Arifin menuturkan, hanya diberikan kepada pelanggar yang telah berulangkali melakukan pelanggaran PSBB di Ibu Kota. "Jadi enggak semua orang kena sanksi progresif, itu hanya berlaku kepada (pelanggar) yang mengulang kesahalannya," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono bakal Bangun Ekosistem Seni-Budaya di Taman Ismail Marzuki, Gandeng IKJ

Megapolitan
6 hari lalu

Inovasi Hijau, Pemkot Jaktim Bangun Septic Tank Komunal Salurkan Biogas ke Rumah Warga

Megapolitan
9 hari lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Waspada Hujan Petir di Jaksel dan Jakut!

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono bakal Gelar Modifikasi Cuaca 25 Hari ke Depan, Cegah Cuaca Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal