JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta. Upaya itu juga melibatkan partisipasi warga.
Sekda Pemprov DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan semua pihak dilibatkan dalam upaya percepatan penurunan polusi udara.
Selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Pemprov DKI Jakarta juga menginstruksikan perangkat daerah/unit kerja untuk mengajak masyarakat agar berkontribusi dalam upaya perbaikan kualitas udara.
Dia menyebutkan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan para wali kota, bupati hingga unit pemerintahan terkecil yaitu camat dan lurah.
“Para wali kota administrasi di 5 wilayah DKI Jakarta dan bupati Kepulauan Seribu, hingga unsur camat dan lurah agar mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengurangi polusi dengan beragam langkah, seperti mulai melindungi diri dari polutan dengan menggunakan masker,” ujar Joko di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Dia menyebutkan banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam hal mengurangi polusi. Misalnya penghematan penggunaan energi mulai dari rumah bisa mulai dilakukan seperti mematikan lampu dan memutus sumber aliran listrik jika sudah tidak digunakan.
Dari segi mobilitas, masyarakat diimbau agar menggunakan transportasi publik untuk bepergian. Jika menggunakan kendaraan pribadi agar melakukan uji emisi kendaraan dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
“Masyarakat juga kami anjurkan menanam pohon dan tanaman di lingkungan masing-masing, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan memperbanyak jalan kaki yang punya banyak manfaat untuk kesehatan,” tutur Joko.