Pemprov DKI Terbitkan Instruksi Percepatan Pengurangan Polusi Udara, Dorong Partisipasi Warga

Carlos Roy Fajarta
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 untuk mempercepat pengurangan polusi udara. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Untuk melaksanakan itu, Joko menginstruksikan kepada para wali kota dan bupati untuk mengoordinasikan para camat dan lurah, lalu melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala setiap dua minggu sekali melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta.

“Kita perlu bahu-membahu dalam upaya menurunkan polusi. Ini kerja bersama yang perlu mendapatkan keseriusan dari semua pihak,” kata Joko Agus Setyono.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
15 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
16 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Megapolitan
25 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal