Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat tanggal 7 Agustus 2020.
Sebelumnya, hingga Senin siang pencairan gaji ke-13 PNS mencapai Rp13,57 triliun dari total pagu yang dianggarkan Rp28,8 triliun. Pencairan itu didominasi PNS di tingkat pusat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagian besar satuan kerja (satker) sudah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM). Pencairan gaji ke-13 belum 100 persen karena tergantung kesiapan administrasi dan regulasi, baik pusat maupun daerah.
"Saat ini baru 82,5 persen satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar ke bendahara negara," katanya, Senin.
Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Sedangkan untuk pensiunan, pemerintah pusat telah mentransfer seluruh anggaran yang bersumber dari APBN kepada PT Taspen (Persero). Anggaran tersebut nantinya dibayarkan kepada pensiunan melalui bank penyalur.
"Nanti disalurkan secara bertahap nanti akan terus didata," ucap Sri Mulyani.