JAKARTA, iNews.id - Artis senior Pierre Gruno ditahan di Polres Jakarta Selatan usai menjadi tersangka dugaan penganiayaan. Artis berusia 64 tahun tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Saat ditampilkan ke publik, Pierre mengacungkan jempol. Dia terancam hukuman penjara lima tahun.
"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, Jumat (14/7/2023).
Ada sejumlah alat bukti yang dikantongi polisi dalam menetapkan Pierre sebagai tersangka. Sebanyak tujuh saksi juga sudah diperiksa.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa kurang lebih tujuh orang termasuk saksi korban. Alat bukti mpendukung lain CCTV, visum dari rumah sakit, dan rekam medik dari RS Pondok Indah," ujar Irwandhy.
Sebelumnya, Pierre diduga menganiaya korban berinisial GDB hingga luka berat di sebuah bar di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Korban mengalami fraktur tulang pada bagian hidung korban sehingga harus mendapat perawatan lanjutan," katanya.