Penampar Sopir Bus Transjakarta di Ragunan Ditetapkan sebagai Tersangka

Achmad Al Fiqri
Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan penampar sopir bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Ragunan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan penampar sopir bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Ragunan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

"Sudah (naik ke penyidikan). Kemarin sore hasil gelar perkara status KM sudah dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Plt Kapolres Jakarta Selatan Yandri Irsan, Minggu (28/8/2022).

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan telah mengamankan pelaku. Yandri menjelaskan pelaku merupakan pekerja lepas.

Tak hanya pelaku, mobil merek Honda yang digunakan pelaku pada saat itu pun telah diamankan di Polres Jakarta Selatan. Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena emosi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming

Nasional
16 jam lalu

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya

Nasional
19 jam lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono bakal Bongkar Halte Terbengkalai di Jakarta: tapi Gak Bim Salabim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal