Penampar Sopir Bus Transjakarta di Ragunan Ditetapkan sebagai Tersangka

Achmad Al Fiqri
Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan penampar sopir bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Ragunan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan penampar sopir bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Ragunan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

"Sudah (naik ke penyidikan). Kemarin sore hasil gelar perkara status KM sudah dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Plt Kapolres Jakarta Selatan Yandri Irsan, Minggu (28/8/2022).

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan telah mengamankan pelaku. Yandri menjelaskan pelaku merupakan pekerja lepas.

Tak hanya pelaku, mobil merek Honda yang digunakan pelaku pada saat itu pun telah diamankan di Polres Jakarta Selatan. Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena emosi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

20 jam lalu

Viral Perempuan Ditendang Pria di Mal Jakpus, Polisi Selidiki

24 jam lalu

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

1 hari lalu

KPK Yakin Nusron bakal Kooperatif usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal