JAKARTA, iNews.id - Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus bus Transjakarta menabrak pos polisi di PGC, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021). Gelar perkara untuk mengambil kesimpulan apakah sopir akan ditetapkan tersangka atau tidak.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sebelum melaksanakan gelar perkara juga akan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
"Kalau sudah cukup alat bukti dari penyidik langsung gelar perkara," ujar Argo di Jakarta, Senin (6/12/2021).