Penerapan E-Tilang, Polda Metro Jaya Akan Tindak Kendaraan Pelat Non-B

Antara
Wildan Catra Mulia
Irfan Ma'ruf
Ilustrasi tilang elektronik (Foto: Antara)

Diketahui, pelanggar yang terekam kamera pengawas di kawasan tilang elektronik akan diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk dipastikan validitas pelanggarannya.

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor ponsel, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Pelanggar selanjutnya mendapatkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dari Polda Metro ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui ponsel dengan sistem operasi android, atau melalui PT Pos Indonesia.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Dorong Penataan Kampung Bahari untuk Cegah Peredaran Narkoba

10 jam lalu

Situasi Terkini Kampung Bahari usai Digerebek Polisi Naik KRL

11 jam lalu

Selain Tangkap 29 Orang, Polisi Juga Sita Senjata Api dan Sajam saat Gerebek Kampung Bahari

13 jam lalu

Polisi Ramai-Ramai Naik KRL Gerebek Kampung Bahari, Tangkap 29 Orang di Sarang Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal