Penertiban Larangan Iklan Rokok, Satpol PP Sasar Warung dan Minimarket

Okto Rizki Alpino
Satpol PP DKI Jakarta menertibkan iklan poster rokok di warung kelontong dan minimarket, Jumat (17/9/2021). (Foto: Okto Rizki Alpino).

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta menertibkan iklan poster rokok di warung kelontong dan minimarket, Jumat (17/9/2021). Penertiban menyasar tempat usaha yang masih memajang produk rokok.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penindakan dilakukan merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame. 

"Sepanjang ada iklan rokok itu bagian dari objek penindakan termasuk yang dipajang di warung kelontong," ujar Budhy di Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).

Dia menjelaskan, aturan tersebut termaktub dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.

Selain itu, kata dia penindakan sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditetapkan guna membuat Jakarta bebas asap rokok.

"Jadi minimarket, pasar swalayan dan warung kelontong tidak boleh memasang iklan rokok dan memajang bungkus rokok," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Satpol PP Amankan 2 Pria

Megapolitan
31 hari lalu

Mr Dede Satpol PP Viral Jago Bahasa Inggris Bertemu Pramono, Bahas Apa?

Nasional
1 bulan lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Megapolitan
2 bulan lalu

Taman Margasatwa Ragunan Buka hingga Malam, Kamera CCTV Ditambah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal