Penertiban Larangan Iklan Rokok, Satpol PP Sasar Warung dan Minimarket

Okto Rizki Alpino
Satpol PP DKI Jakarta menertibkan iklan poster rokok di warung kelontong dan minimarket, Jumat (17/9/2021). (Foto: Okto Rizki Alpino).

Menurutnya, penindakan hanya berlaku kepada pelaku usaha yang memajangkan iklan poster rokok. Tindakan ini, lanjut dia guna engedukasi masyarakat agar tidak menarik perhatian untuk merokok.

"Artinya untuk menjual itu tidak dilarang hanya saja tidak memajang iklan rokok tersebut.Penindakan kita bersifat persuasif. Petugas menjelaskan dengan baik bahwa ada larangan untuk pemasangan iklan rokok," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
18 hari lalu

Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Satpol PP Amankan 2 Pria

Megapolitan
1 bulan lalu

Mr Dede Satpol PP Viral Jago Bahasa Inggris Bertemu Pramono, Bahas Apa?

Nasional
1 bulan lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Megapolitan
2 bulan lalu

Taman Margasatwa Ragunan Buka hingga Malam, Kamera CCTV Ditambah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal