Penertiban Larangan Iklan Rokok, Satpol PP Sasar Warung dan Minimarket

Okto Rizki Alpino
Satpol PP DKI Jakarta menertibkan iklan poster rokok di warung kelontong dan minimarket, Jumat (17/9/2021). (Foto: Okto Rizki Alpino).

"Jadi minimarket, pasar swalayan dan warung kelontong tidak boleh memasang iklan rokok dan memajang bungkus rokok," ucapnya.

Menurutnya, penindakan hanya berlaku kepada pelaku usaha yang memajangkan iklan poster rokok. Tindakan ini, lanjut dia guna engedukasi masyarakat agar tidak menarik perhatian untuk merokok.

"Artinya untuk menjual itu tidak dilarang hanya saja tidak memajang iklan rokok tersebut.Penindakan kita bersifat persuasif. Petugas menjelaskan dengan baik bahwa ada larangan untuk pemasangan iklan rokok," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
25 hari lalu

Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot

1 bulan lalu

Pramono Tegur Satpol PP usai Konvoi Mobil Terobos CFD Sudirman-Thamrin: Tak Boleh Terulang!

1 bulan lalu

11 Bangunan Liar di Tanah Abang Jakpus Dibongkar, Ganggu Saluran Air

1 bulan lalu

Pramono Minta Pasar Kramat Jati Ditata usai Pelajar Tewas Tertabrak Truk 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal