Penertiban Larangan Iklan Rokok, Satpol PP Sasar Warung dan Minimarket

Okto Rizki Alpino
Satpol PP DKI Jakarta menertibkan iklan poster rokok di warung kelontong dan minimarket, Jumat (17/9/2021). (Foto: Okto Rizki Alpino).

Menurutnya, penindakan hanya berlaku kepada pelaku usaha yang memajangkan iklan poster rokok. Tindakan ini, lanjut dia guna engedukasi masyarakat agar tidak menarik perhatian untuk merokok.

"Artinya untuk menjual itu tidak dilarang hanya saja tidak memajang iklan rokok tersebut.Penindakan kita bersifat persuasif. Petugas menjelaskan dengan baik bahwa ada larangan untuk pemasangan iklan rokok," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

DPRD Kota Bandung Apresiasi Kinerja Satpol PP: Tegakkan Perda dan Layani Masyarakat

Megapolitan
30 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Minta Satpol PP Koordinasi dengan Polisi Tindak Pengendara Lawan Arah

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal