Ketiga, kata dia, kliennya bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam atasan Bharada E saat itu.
"Surat ini akan kita sampaikan di muka persidangan, tentunya terkait rekomendasi untuk penghargaan pada Richard Eliezer. Kami harap pada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi LPSK untuk klien kami," katanya.
Dia mengatakan LPSK selama persidangan melakukan review kepada Bharada E, apakah keterangan kliennya berubah ataukah berbohong. Adapun kesimpulan, keterangan kliennya saat menjadi saksi sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan kepada LPSK.
"LPSK berkewajiban untuk keluarkan rekomendasi. Satu sisi klien kami sudah melaksanakan kewajibannya sebagai JC, kami menanyakan hak klien kami terkait rekomendasi, ini sudah diatur UU Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.