“Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam operasional layanan,” katanya.
Transjakarta juga menegaskan bahwa aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun berjualan dilarang di dalam armada bus dan Mikrotrans serta di seluruh area halte Transjakarta.
Ayu menyebut laporan mengenai aktivitas pengamen di dalam Mikrotrans akan menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Laporan ini menjadi perhatian serius bagi kami, agar ke depan tidak ada aktivitas serupa di layanan Transjakarta,” tuturnya.
Transjakarta turut mengimbau pelanggan untuk melaporkan apabila menemukan atau mengalami ketidaknyamanan selama menggunakan layanan. Pelanggan diminta mencatat kode bus atau nomor pelat kendaraan agar laporan dapat ditelusuri.
“Sampaikan langsung melalui layanan pelanggan kami via Call Center 1500-102 atau media sosial resmi Transjakarta,” tandasnya.