JAKARTA, iNews.id - Samsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto terdakwa peredaran ekstasi cair terancam hukuman seumur hidup. Samsul ditangkap di diskotek MG International Club, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu (17/12/2017) lalu.
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edy Subhan mengatakan, perbuatan Samsul terungkap setelah polisi menggelar operasi rutin di tempat-tempat hiburan malam.
“Polisi melakukan penggeledahan di diskotek MG International Club dan mencurigai banyaknya air botol mineral ukuran 330 mililiter (ml) tanpa label yang berisi air di tempat tersebut, yang diketahui merupakan ekstasi jenis cair,” kata Edy di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Dia menuturkan, di lantai IV diskotek MG ditemukan barang bukti ekstasi jenis cair siap edar dengan jumlah sebanyak 13.291,032 gram atau 13 kilogram. Adapun pembeli ekstasi cair hanya orang-orang yang sudah menjadi member diskotek. Ekstasi cair tersebut dijual dengan harga Rp400.000.
Kini, Samsul tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam persidangan, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
"Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum (bernama) Supardi dan Ahmad Fatahilla atas perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Samsul Anwar yang telah melakukan perbuatan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis cair sebanyak 13 kg,” ujar Edy.
Persidangan berikutnya digelar Selasa (18/9/2018), di PN Jakarta Barat dengan agenda pembelaan terdakwa. Rencananya majelis hakim akan membacakan putusan kasus tersebut Rabu (19/9/2018).