Pengendara yang Tabrak Polisi saat Hendak Ditilang Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Ade Permana Putra (26) sebagai tersangka karena menabrak petugas polisi saat hendak ditilang di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut alasan Ade menabrak anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, Briptu Gugur Ebenezer, hanya karena takut ditilang.

"Iya benar pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).

BACA JUGA: Tabrak Polisi saat Razia Balap Liar, Pria Ini Akhirnya Ditangkap di Pamulang

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebut surat-surat kendaraan yang dikemudikan tersangka lengkap. Hanya saja, pelat nomor kendaraan di bagian depan tidak ada.

"Tersangka itu dia takut ditilang. Untuk surat-surat kendaraannya padahal lengkap dan bukan kendaraan hasil curian," kata Suyudi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri: 19 Kapolda Berganti

5 hari lalu

Dilantik Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Harus Selalu Dekat dengan Masyarakat

6 hari lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

6 hari lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal