Pengendara yang Tabrak Polisi saat Hendak Ditilang Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara)

Hal yang sama juga dikatakan Kasubdit Jatanras Ditresklrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia menyebut, pelaku tidak ditahan polisi.

Pelaku dikenakan Pasal 212 KUHP. "Statusnya sudah tersangka dan tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," jelas Jerry.

Ade Permana Putra sebelumnya menabrak polisi yang hendak menilangnya di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020). Ade memang sempat menghentikan mobilnya, namun kemudian melarikan diri.

Saat melarikan diri tersebut dia menabrak anggota polisi bernama Briptu Gugur Ebenezer. Kemudian polisi yang ditabrak mengalami luka-luka dan melakukan pelaporan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri: 19 Kapolda Berganti

5 hari lalu

Dilantik Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Harus Selalu Dekat dengan Masyarakat

6 hari lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

6 hari lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal