Pengendara yang Tabrak Polisi saat Hendak Ditilang Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara)

Hal yang sama juga dikatakan Kasubdit Jatanras Ditresklrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia menyebut, pelaku tidak ditahan polisi.

Pelaku dikenakan Pasal 212 KUHP. "Statusnya sudah tersangka dan tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," jelas Jerry.

Ade Permana Putra sebelumnya menabrak polisi yang hendak menilangnya di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020). Ade memang sempat menghentikan mobilnya, namun kemudian melarikan diri.

Saat melarikan diri tersebut dia menabrak anggota polisi bernama Briptu Gugur Ebenezer. Kemudian polisi yang ditabrak mengalami luka-luka dan melakukan pelaporan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan

Megapolitan
1 hari lalu

Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Diperiksa Polisi, Apa Hasilnya?

Megapolitan
1 hari lalu

Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal