Penjambret yang Pernah Tewaskan Perempuan di Tambora Tahun 2020 Akhirnya Diringkus

Dimas Choirul
Tampang DL alias Ipang (dok. Polsek Tambora)

"Saat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus," kata Putra.

Tak tinggal diam, korban kemudian berteriak hingga terdengar warga di sekitar lokasi. Warga pun mengejar penjambret tersebut.

"Tim kami yang saat itu dekat dengan lokasi langsung mengamankan pelaku," ucap Putra.

DL dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 ayat (4) untuk tindak pidana di bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras Tak Lagi Bermasalah, Proses Hukum Sudah Selesai

Megapolitan
5 hari lalu

Hilang Kendali, Mobil Ford Nyemplung ke Kali di Daan Mogot Jakbar

Megapolitan
7 hari lalu

Korban Ledakan Gas di Cengkareng Meninggal, Alami Luka Bakar Serius

Megapolitan
8 hari lalu

Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal