"Saat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus," kata Putra.
Tak tinggal diam, korban kemudian berteriak hingga terdengar warga di sekitar lokasi. Warga pun mengejar penjambret tersebut.
"Tim kami yang saat itu dekat dengan lokasi langsung mengamankan pelaku," ucap Putra.
DL dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 ayat (4) untuk tindak pidana di bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.