JAKARTA, iNews.id - Perempuan berinisial DN (43) menusuk penjaga ruko di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang karena merasa sakit hati. Dia kemudian mengambil senjata tajam di mobil dan menusuk korban berinisial RA (52).
DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga membuat seseorang meninggal dunia.
"Tersangka sakit hati karena telah dihina dengan kata-kata kasar oleh korban, sehingga tersangka masuk ke dalam mobil untuk mengambil sebilah samurai milik tersangka dan kembali mendatangi korban, lalu menusuknya," kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa, Selasa (2/4/2024).
Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.
Sebelumnya, pelaku dugaan penusukan dan penganiayaan wanita di kawasan Kelapa Dua, Tangerang diamankan polisi. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pelaku berinisial DN diamankan pihaknya bersama Reskrim Polsek Kelapa Dua. Pelaku diamankan di kawasan Jatiuwung, Tangerang.
"Alhamdulillah Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Kelapa Dua sudah berhasil mengamankan pelaku seorang perempuan inisial DN," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial RA (43) tewas usai ditusuk senjata tajam di sebuah ruko di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024). Video pelaku penusukan hendak kabur sempat viral di media sosial.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 10.15 WIB. Ketika itu, salah satu saksi melihat korban RA tengah mengepel lantai ruko.
Beberapa saat kemudian, datang pelaku seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya memasuki ruko memakai sandal.