Perempuan Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Tersangka di 2 Polres 

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi penipuan (Okezone)

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor Kota menetapkan SAN sebagai tersangka kasus penipuan modus pinjaman online. Perempuan itu disangkakan melanggar Pasal 378 dengah hukuman 4 tahun penjara.

Selain di Polresta Bogor, perempuan itu juga jadi tersangka di Polres Bogor. "Sudah (tersangka). Kalau keterangan saya dapat dari penyidik, pasal yang disangkakan sesuai dengan LP masih Pasal 378 tentang penipuan dalam KUHP itu ancamannya 4 tahun penjara," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Kamis (24/11/2022).

Penyidik juga masih akan mendalami ada tidaknya pidana lain yang dilakukan SAN. Polisi masih terus berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mencocokkan data korban.

"Kami masih berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bogor, mencocokkan data korban apakah ada korban yang melapor di Kabupaten Bogor itu juga melapor di Polresta Bogor. Tapi soal dua kasus yang berjalan, ya nanti dua-duanya tetap berjalan," kata Ferdy.

Sejauh ini, data korban di Polresta Bogor Kota masih sama dengan yang sebelumnya yakni 311 orang. Data itu yang akan dicocokkan dengan Polres Bogor.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Pria Paruh Baya Tipu 18 Pelamar Kerja, Tawarkan Loker Palsu Pramugara Transjakarta

Nasional
1 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Seleb
3 hari lalu

Geger! Insanul Fahmi Dilaporkan Inara Rusli atas Dugaan Penipuan

Megapolitan
10 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal