JAKARTA, iNews.id - Perempuan bernama Anie M yang dibakar hidup-hidup oleh suaminya, Jali K, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (9/12/2023). Dia mengalami luka bakar mencapai 75 persen.
Dia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Telah berpulang ke Rahmatullah, Anie Melan pada hari ini sekira pukul 10.40 WIB di RSCM. Almarhumah merupakan korban penyiraman bensin dan dilakukan pembakaran oleh suaminya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
Dia menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Anie M. Dirinya mendoakan agar arwah Anie diterima di sisi-Nya.
"Mari kita doakan semoga almarhumah diampuni segala dosa, diterima iman Islamnya, dan ditempatkan di tempat terbaik di sisi-Nya," tuturnya.
Dia menambahkan, Jali K selaku pelaku pembakaran telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Jali dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.