Terungkap, Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa dengan Cara Menyekap Mulut Bergantian

Danandaya Arya Putra
Rumah yang menjadi TKP penemuan mayat empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: iNews/Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Ayah dari 4 anak tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berinisial PD (40) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan. Polisi mengungkap bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyekap mulut korbannya selama 15 menit.

“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara menyekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Jumat (8/12/2023) malam.

Dia menjelaskan, pelaku membunuh korbannya secara bergantian. Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun. Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya, anak korban yang ketiga umur 4 tahun. Dan terakhir, anak korban yang tertua umur 6 tahun,” jelasnya.

Sadisnya, pelaku menyekap ke empat anaknya hidup-hidup menggunakan tangannya sendiri. “(Korban disekap) dalam kondisi masih sadar,” ujarnya.

Adapun, selain menetapkan seorang tersangka polisi juga telah menyita alat bukti dalam kasus tersebut berupa keterangan saksi dan bukti handphone, laptop yang berisi rekaman video.

"Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
19 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Judi Online Modus Deposit Pulsa, Ini Perannya

4 hari lalu

Kejagung Hati-Hati Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

4 hari lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

7 hari lalu

DPR Desak Pemerkosa-Pembunuh Bocah 6 Tahun di Tapsel Dihukum Seumur Hidup: Sangat Keji!

8 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal