Panca Darmansyah Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati

Danandaya Arya Putra
Rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP pembunuhan 4 anak oleh sang ayah Panca Darmansyah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Panca Darmansyah (40), ayah yang tega membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Dia terancam hukuman mati.

"(Pasal) 338 jo 340 dan UU perlindungan anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Dia mengatakan, Panca melakukan aksi keji dengan cara membekap mulut korban selama 15 menit menggunakan tangannya sendiri. Korban tewas secara bergantian dimulai dari anaknya yang paling kecil berusia satu tahun.

“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara menyekap mulut korban satu persatu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," katanya.

Usai melakukan aksi kejinya tersebut, pelaku sempat menata mainan kesayangan anak-anaknya.

"Setalah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kronologi Pemotor Piting Pengendara Mobil di Jaksel, Dipicu Hal Sepele

7 hari lalu

Viral Pemotor Piting Pengendara Mobil hingga Luka di Jaksel, Polisi Cari Pelaku

9 hari lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

16 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

16 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal