Perkara RS Ummi, Surat Pernyataan Banding Habib Rizieq dan Menantunya Diserahkan ke PN Jaktim

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab saat menyatakan menolak divonis empat tahun penjara perkara RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: PN Jaktim).

Dalam sidang vonis, Habib Rizieq Shihab menolak putusan majelis hakim yang menghukum empat tahun penjara terkait perkara RS Ummi Bogor. Habib Rizieq secara tegas menyatakan banding.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim memvonis menantu Habib Rizieq Shihab, yakni Hanif Alatas dan dr Andi Tatat masing-masing satu tahun penjara. Mereka juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di PN Jaktim

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal