Perkosa ABG, Tukang Tahu di Tangerang Dibekuk Polisi

Hasan Kurniawan
Ilustrasi Pemerkosaan (Foto: Ilustrasi/ist)

"Korban saat ini masih dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap anak dan melibatkan orang dekat ini bukan yang pertama kali terjadi.

"Untuk itu, harus ada upaya-upaya penanganan dan penindakan. Penegakkan hukum sangat penting, tapi upaya preventif atau pencegahannya, terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat juga penting. Masyarakat juga harus melapor," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
20 hari lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

22 hari lalu

DPR Desak Pemerkosa-Pembunuh Bocah 6 Tahun di Tapsel Dihukum Seumur Hidup: Sangat Keji!

1 bulan lalu

Kerugian Negara akibat Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Tembus Rp38,8 Miliar

1 bulan lalu

Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda, Wakil Ketua MPR: Lansia Harusnya Dihormati

2 bulan lalu

Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal