Perkosa ABG, Tukang Tahu di Tangerang Dibekuk Polisi

Hasan Kurniawan
Ilustrasi Pemerkosaan (Foto: Ilustrasi/ist)

"Korban saat ini masih dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap anak dan melibatkan orang dekat ini bukan yang pertama kali terjadi.

"Untuk itu, harus ada upaya-upaya penanganan dan penindakan. Penegakkan hukum sangat penting, tapi upaya preventif atau pencegahannya, terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat juga penting. Masyarakat juga harus melapor," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Dijebloskan lagi ke Penjara, Bebas Bersyarat Dicabut

10 hari lalu

Horor! Pembunuhan Berantai Belasan Perempuan, Korban Diperkosa lalu Dibuang

20 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi, 3 Pria Perkosa Mahasiswi Picu Demonstrasi

21 hari lalu

Yusril Ungkap Alasan Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Apa Saja?

24 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Ternyata Bebas sejak 2025, Hanya 3 Tahun di Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal