Selain toko; restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang ada di dalam mal dibolehkan beroperasi dengan menuruti aturan dalam Kepgub itu. Untuk jam operasional supermarket dan pasar swalayan dalam mal dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen kapasitas.
"Sementara restoran dalam mal hanya menerima take away dan tidak melayani makan di tempat," ujar Anies.