"Jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik. Kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," katanya.
Dia pun membenarkan personel TNI AL menahan kapal Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin karena melanggar hak lintas laut Indonesia.
Menurut dia, TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum ke kejaksaan berikan sanksi maksimal sesuai hukum.
"TNI AL sangat serius untuk memberantas pelanggaran-pelanggaran hukum di laut secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Sebagai informasi, berita tentang adanya dugaan permintaan uang itu diungkap dua sumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022).