Pj Gubernur DKI Heru Tetapkan Besaran UMP 2023 Pekan Depan

Muhammad Refi Sandi
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP 2023 pekan depan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022) pekan depan. Diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

"Nanti tanggal 28 (November) ya akan ditetapkan," kata Heru di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

Kendati demikian, Heru enggan membocorkan nominal besaran UMP 2023 yang akan ditetapkan tersebut.

"(Bocoran besaran UMP 2023) Nanti hari Senin ya," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
2 bulan lalu

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Buka Program Magang untuk 20.000 Lulusan S1 dan D3, Digaji UMP

Nasional
3 bulan lalu

Miris! Gaji DPR Capai Ratusan Juta, UMP Rakyat Masih Rp3 Jutaan

Buletin
10 bulan lalu

Pj Gubernur DKI: Pergub 2/2025 Bukan Dukung ASN Poligami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal