Pj Gubernur DKI Heru Tetapkan Besaran UMP 2023 Pekan Depan

Muhammad Refi Sandi
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP 2023 pekan depan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022) pekan depan. Diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

"Nanti tanggal 28 (November) ya akan ditetapkan," kata Heru di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

Kendati demikian, Heru enggan membocorkan nominal besaran UMP 2023 yang akan ditetapkan tersebut.

"(Bocoran besaran UMP 2023) Nanti hari Senin ya," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Ini Respons Apindo

Nasional
1 hari lalu

Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2026, Daerahmu Termasuk?

Nasional
1 hari lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal