"Itu masih kita koordinasikan dengan pihak Polda Metro Jaya karena kan kita juga waktu itu untuk dilakukan asesment. Itu kan jadi kita berusaha untuk bisa komunikasi dengan pihak yang ingin kita hadirkan," kata Verna.
Dalam persidangan tersebut, model 39 tahun itu didakwa dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika.
Jaksa Rozi Juliantono mengungkapkan, dengan Pasal 114 jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Catherine sebagai pengedar narkoba. Dengan pasal itu, Catherine Wilson terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.