PN Depok Kembali Gelar Sidang  Chaterine Wilson Pagi Ini

Irfan Ma'ruf
Artis Chaterine Wilson (Foto: dok Pribadi Instragram)

"Itu masih kita koordinasikan dengan pihak Polda Metro Jaya karena kan kita juga waktu itu untuk dilakukan asesment. Itu kan jadi kita berusaha untuk bisa komunikasi dengan pihak yang ingin kita hadirkan," kata Verna.

Dalam persidangan tersebut, model 39 tahun itu didakwa dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika.

Jaksa Rozi Juliantono mengungkapkan, dengan Pasal 114 jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Catherine sebagai pengedar narkoba. Dengan pasal itu, Catherine Wilson terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Setu Tujuh Muara di Depok Meluap, Puluhan Rumah dan Kios Terendam

Megapolitan
4 hari lalu

Viral! Warga Depok Jadi Korban Pengeroyokan Debt Collector, Pelaku Diburu Polisi

Nasional
6 hari lalu

Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok

Megapolitan
8 hari lalu

Hari Disabilitas Internasional, Anak-Anak Difabel Depok Unjuk Bakat di Festival Kreasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal