PN Depok Kembali Gelar Sidang  Chaterine Wilson Pagi Ini

Irfan Ma'ruf
Artis Chaterine Wilson (Foto: dok Pribadi Instragram)

"Itu masih kita koordinasikan dengan pihak Polda Metro Jaya karena kan kita juga waktu itu untuk dilakukan asesment. Itu kan jadi kita berusaha untuk bisa komunikasi dengan pihak yang ingin kita hadirkan," kata Verna.

Dalam persidangan tersebut, model 39 tahun itu didakwa dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika.

Jaksa Rozi Juliantono mengungkapkan, dengan Pasal 114 jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Catherine sebagai pengedar narkoba. Dengan pasal itu, Catherine Wilson terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Jual Motor Korban, Polisi Buru Penadah

12 hari lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

12 hari lalu

Alasan Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Potong Kaki Korban: Susah Bawanya, Ramai Orang

12 hari lalu

Pengakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok: Awalnya Undang Dia karena Butuh Teman Ngobrol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal