Hanya saja, dia tak memerinci alasan Pemohon meminta mempercepat agenda sidang yang harusnya digelar pada pekan depan itu. Saat ini, Pemohon dan Termohon pun tengah menyiapkan simpulan selama persidangan digelar sejak Senin, 4 Januari kemarin hingga Jumat (8/1/2021) ini.
"Jadi, dari hasil sidang 4 hari ini dari Senin, Selasa, Rabu berupa penyerahan bukti-bukti, Kamis dan Jumat ini berupa pengajuan saksi fakta dan ahli, baik dari Pemohon dan Termohon kesimpulannya bagaimana lalu diserahkan," tuturnya.
Terkait waktu putusan sidang praperadilan tersebut, dia belum bisa memastikan bakal digelar pada Senin, 11 Januari 2021 mendatang atau sesuai jadwal, yaitu Selasa, 12 Januari 2021. Hal ini mengingat agenda sidang yang dipercepat.
"Tergantung nanti dari hakim, apakah putusannya Senin atau Selasa, kita lihat nanti," katanya.