PN Jaksel Vonis Mahasiswa 1,5 Tahun Penjara gegara Bikin Sertifikat Palsu Nasab Habib

Ari Sandita Murti
PN Jaksel memvonis mahasiswa asal Jakbar, Janes Meliano Wibowo (24) hukuman 1,5 tahun penjara. Janes terbukti bersalah membuat sertifikat palsu nasab habib. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Selanjutnya, terdakwa membuat postingan Facebook yang isinya terdakwa menawarkan apabila ada seseorang ingin mendaftarkan nasabnya di Rabithah Alawiyah bisa melalui terdakwa," bunyi dakwaan.

Janes mematok tarif sebanyak Rp2-4 juta untuk pendaftaran itu. Setelah korban mentransfer uang yang diminta, Janes lantas membuatkan surat pernyataan dan surat keputusan jika korban adalah habib. 

Surat itu dibuat menggunakan aplikasi Microsoft word dan dicetak dalam bentuk PDF lalu dikirimkan ke korban. Adapun surat yang dibuat Janes itu hanyalah hasil karangan belaka alias fiktif. 

"Semua produk yang terdakwa buat seperti Surat pernyataan, Surat Keputusan Nasab atau chart atau bagan silsilah keturunan nabi tersebut adalah palsu," bunyi dakwaan.

Dari aksinya itu, Janes meraup untung lebih dari Rp18 juta. Uang itu digunakan biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Siapkan Kota Tua Jadi Ruang Berekspresi Mahasiswa IKJ

Nasional
2 hari lalu

Duh! 600.000 Penerima Bansos Keciduk Pakai Uang untuk Main Judol

Bisnis
7 hari lalu

Binus Business School Apresiasi Kegiatan Leader Talk MNC Insurance Group, Kolaborasi Pendidikan dan Industri

Nasional
8 hari lalu

Mahasiswa Unpad Rasakan Sensasi Jadi Reporter di Hari Kedua IMG Campus Connect

Nasional
8 hari lalu

iNews Ajak Mahasiswa Unpad Pahami Tren Media di Era Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal