"Selanjutnya, terdakwa membuat postingan Facebook yang isinya terdakwa menawarkan apabila ada seseorang ingin mendaftarkan nasabnya di Rabithah Alawiyah bisa melalui terdakwa," bunyi dakwaan.
Janes mematok tarif sebanyak Rp2-4 juta untuk pendaftaran itu. Setelah korban mentransfer uang yang diminta, Janes lantas membuatkan surat pernyataan dan surat keputusan jika korban adalah habib.
Surat itu dibuat menggunakan aplikasi Microsoft word dan dicetak dalam bentuk PDF lalu dikirimkan ke korban. Adapun surat yang dibuat Janes itu hanyalah hasil karangan belaka alias fiktif.
"Semua produk yang terdakwa buat seperti Surat pernyataan, Surat Keputusan Nasab atau chart atau bagan silsilah keturunan nabi tersebut adalah palsu," bunyi dakwaan.
Dari aksinya itu, Janes meraup untung lebih dari Rp18 juta. Uang itu digunakan biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari.