JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis mahasiswa asal Kalideres, Jakarta Barat, Janes Meliano Wibowo (24) hukuman 1,5 tahun penjara. Janes dinyatakan terbukti bersalah membuat sertifikat palsu nasab keturunan Nabi Muhammad SAW.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua majelis hakim, Bawono Effendi dalam putusan yang dilihat di SIPP PN Jakasel, Jumat (27/9/2024).
Putusan itu dibacakan pada sidang yang digelar Kamis (12/9/2024) lalu. Hakim menyebutkan, Janes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Adapun dalam dakwaan, peristiwa terjadi pada Desember 2023 lalu. Janes membuat sebuah blog untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan masyarakat yang yakin bisa mendaftarkan nasab keluarganya.
Dalam blog itu, Janes memasukkan logo lembaga pencatat keturunan nabi yakni Rabhitah Alawiyah. Dia juga memasukkan nasab sebagian korban serta habib yang terdaftar resmi Rabhitah Alawiyah.
Janes membuat dan mendesain blog itu sendiri dengan menjiplak situs resmi Rabhitah Alawiyah.