JAKARTA, iNews.id – Upaya untuk memberikan efek jera terhadap pengendara yang bandel melintas di jalur busway terus dilakukan Polda Metro Jaya. Setelah menjatuhkan denda maksimal Rp500.000 kepada pelanggar, Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem Elektronik Traffic Law Enforcment (ETLE) atau tilang elektronik di jalur Transjakarta.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya tengah merancang untuk mengkoneksikan jalur Transjakarta ke sistem tilang elektronik. Uji coba akan dilakukan sembari memasang Closed Circuit Television (CCTV).
“Semoga saja tahun ini goal, tapi arah kami ke sana kok,” kata Herman di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Kendati demikian, Herman masih enggan merinci jalur-jalur Transjakarta yang masuk ke sistem ETLE. Menurut dia, jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin kemungkinan akan diujicobakan untuk sistem baru ini.
“Kalau diperhatikan, di ujung jalur di Sarinah dan Patung Kuda itu ada CCTV. Dan itu sudah bisa terkoneksi ETLE,” ucap dia.
Pelanggar yang terekam kamera pengawas di kawasan tilang elektronik akan diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk dipastikan validitas pelanggarannya.