Polda Metro Jaya Akan Terapkan Tilang Elektronik di Jalur Transjakarta

Yan Yusuf
Jalur Transjakarta (Foto: DOK)

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor ponsel, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Pelanggar selanjutnya mendapatkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dari Polda Metro ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui ponsel dengan sistem operasi android, atau melalui PT Pos Indonesia.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

Selain penerapan sistem tilang elektronik, Herman menuturkan, penugasan anggota Gakum di beberapa koridor tertentu tetap diterapkan. Diharapkan, langkah ini juga membuat pengendara yang bandel masuk ke jalur busway jera.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Polda Metro Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Jilid III Roy Suryo Hari Ini

7 jam lalu

Catat! Ini 10 Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan PM Thailand

1 hari lalu

Polisi Bubarkan Tawuran di Jatinegara Jaktim, Tangkap 5 Pemuda

2 hari lalu

Polda Metro soal Mal Pasang Pagar Tinggi: Jakarta Aman, Jangan Berasumsi Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal