Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar

Antara
Pegiat media sosial Denny Siregar, terlapor dugaan ujaran kebencian. (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mendalami laporan dugaan ujaran kebencian oleh pegiat media sosial Denny Siregar terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat. Laporan ini awalnya di Polsek Tasikmalaya, Jawa Barat, namun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," ujar Endra di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Dia belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Denny Siregar sebagai terlapor. "Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ucapnya.

Diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat unggahan di akun Facebook. Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat dengan bendera tauhid dan memberikan caption, Adek2ku calon teroris yang abang sayang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
16 jam lalu

Polda Metro: Perusuh Demo 27 Agustus Sebagian Besar dari Kelompok Anarko

18 jam lalu

Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya

20 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Pelajar Jadi Korban Penganiayaan oleh OTK saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

22 jam lalu

Polisi Ungkap Pelaku Perusakan dan Pembakaran di Sekitar Gedung DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal